Kamis, 13 Desember 2007

SERTIFIKASI GURU

SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi guru merupakan cara bagaimana agar seorang guru mendapatkan pengakuan atau surat keterangan sebagai seorang guru yang professional. Sesuai yang telah di tentukan dalam UUGD atau bias dikatakan bahwasanya sertifikasi merupakan sebuah implementasi dari UUGD tersebut. Dimana di dalamnya dikatakan bahwa seorang guru harus memnuhi standar sertifikasi.

Sertifikasi guru biasanya di adakan atau di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pengajar seperti halnya UNY. Uji sertifikasi yng saya ketahui untuk saat ini bias dengan melaluli uji portofolio yang di dalamnya seorang pengajar harus menyertakan seluruh RP(rancangan pembelajaran ) selama ia menjadi guru. Selain itu juga harus disertakan di dalamnya sertifikat – sertifikat pelatihan atau kegiatan pengembangan kepribadian seperti halnya seminar dan pelatihan – pelatihan yang sesuai dengan profesinya.

Berbicara mengenai sertifikasi guru menurut pengamatan saya sertifikasi ini dilaksanakan setelah seseorang menjadi guru. Dan apakah tidak sebaiknya uju sertifikasi atau sertifikasi guru di laksanakan sebelum seseorang itu menjadi guru. Dan mungkin itu akan lebih menjamin tenaga pengajar yang telah di terjunkan. Dan tidak lagi merepotkan guru – guru yang sudah lama mengajar tapi belum tersertifikasi.dan hal itu akan sangat merugikan peserta didiknya. Karena di waktu yang seharusnya mereka mendapatkan materi tapi malah di gunakan pengajarnya untuk mengurusi sertifikasinya.

Dengan keadaan yang demikian maka hal yang sebenarnya menjadi tujuan utama pererintah untuk dapat meningkatkan potensi pendidik agar mampu mendidik peserta didiknya sesuai yang diharapkan yakni mmampu menhasilkan keluaran yang benar – benar siap menghadapi dunia pendidikan di jenjang yang lebih di atasnya tapi justru malah sebaliknya, karena keadaan yang memaksa pendidik untuk tidak focus pada tugas utamanya yakni mengajar. Akan tetapi harus sibuk sendiri dan lebih mementingkan sertifikasinya.

Karena dalam sertifikasi ini yang di dapatkan bukan hanya sertifikat guru berkualifikasi sebagai pendidik tapi juga demi ksejah teraan dimasa mendatang, yakni dengan adanya sertifikasi keberadaan seorang guru akan lebih dihargai. Haruskah peserta didik yang menjadi korban dalam hal ini???

Tidak ada komentar: